Dalam undang-undang no 5 yang disahkan tahun 2012 untuk memerangi kejahatan dunia maya, disebutkan bahwa mengedarkan rumor merusak tatanan social dan mengganggu kepentingan umum dan mengganggu kedamaian negara, sehingga mendorong pemerintah UAE untuk menindak pelakunya. Dalam pasal 29 menyatakan barangsiapa yang terbukti bersalah akan dihukum penjara atau denda maksimal satu juta dirham (sekitar Rp 3 milyar).
Seperti diketahui bahwa pemerintah negara-negara kaya di timur tengah yang menyebut dirinya sebagai kelompok GCC country merasa kawatir kalau revolusi Arab Spring akan masuk ke negara mereka. Arab Spring revolution yang tersebar dengan cepat berkat media social seperti facebook, twitter dan youtube telah menjatuhkan rezim yang lama berkuasa di Tunisia, Mesir dan Libya. Bahkan sampai saat ini masih terjadi perang antara rezim Basyir Assad di Syria dengan penentangnya.
Anggota dari GCC country ada 6 negara yaitu Kingdon of Saudi Arabia (KSA), Uni Emirate Arab (UAE), Qatar, Oman, Bahrain dan Kuwait. Mereka kaya karena merupakan penghasil minyak dan gas bumi utama di dunia. Meskipun berada dalam satu wilayah dalam semenanjung Arab, Yaman tidak termasuk dalam kelompok GCC country.